Selasa, 14 April 2020

Buku PAUD (KB & TK)

Citra Kusuma menyediakan buku-buku untuk kegiatan PAUD, antara lain:
1. Buku Asik Bermain Huruf untuk uisa 3-4 tahun. Jumlah halaman 52 halaman
2. Buku Asik Bermain Kata untuk usia 5-6 tahun. Jumlah halaman 52 halaman.
Dengan buku-buku ini, melalui bermain kepada anak mendapatkan dua (2) pengembangan potensi, yaitu potensi motorik halus melalui kegiatan menulis huruf-kata, dan mewarnai gambar serta anak akan mulai mengenal huruf dan kata sebagai pengembangan potensi kemampuan berbahasa dan berkomunikasi.

Berminat? Silakan hubungi kami.




Jumat, 18 Oktober 2019

Akreditasi Sekolah Untuk Apa???

Akreditasi Sekolah Untuk Apa???
 

Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.

Akreditasi dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) memiliki tujuan, fungsi dan manfaat yang positif terhadap peningkatan mutu pada satuan pendidikan.

A. Tujuan:
1.   memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan SNP;
 2.   memberikan pengakuan peringkat kelayakan;
 3.   memetakan mutu pendidikan berdasarkan SNP; dan
4.    memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.

B. Manfaat Akreditasi

1.   acuan dalam upaya peningkatan mutu dan rencana pengembangan sekolah/madrasah;
2.    umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah;
3.    motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional;
4.   bahan informasi bagi sekolah/madrasah untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana; serta
5.    acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah/ madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional.

1. Bagi kepala sekolah
hasil akreditasi diharapkan dapat dijadikan bahan informasi untuk pemetaan indikator kelayakan sekolah/madrasah, kinerja warga sekolah/madrasah, termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya. Di samping itu, hasil akreditasi juga diperlukan kepala sekolah/madrasah sebagai bahan masukan untuk penyusunan program serta anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah.

2. Bagi guru
hasil akreditasi merupakan dorongan untuk selalu meningkatkan diri dan bekerja keras dalam memberikan layanan terbaik bagi peserta didik guna mempertahankan dan meningkatkan mutu sekolah/madrasah. Secara moral, guru senang bekerja di sekolah/madrasah yang diakui sebagai sekolah/madrasah bermutu.

3. Bagi masyarakat dan khususnya orangtua peserta didik
hasil akreditasi diharapkan menjadi informasi yang akurat tentang layanan pendidikan yang diberikan oleh setiap sekolah/madrasah, sehingga secara sadar dan bertanggung jawab masyarakat dan khususnya orangtua dapat membuat keputusan dan pilihan yang tepat terkait pendidikan anaknya sesuai kebutuhan dan kemampuannya.

4. Bagi peserta didik,
hasil akreditasi mampu menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka memperoleh pendidikan yang bermutu, dan sertifikat akreditasi merupakan bukti bahwa mereka mengikuti pendidikan di sekolah/madrasah yang bermutu.

5. Bagi pemerintah hasil akreditasi dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan peningkatan mutu pendidikan nasional.

C. Fungsi Akreditasi
Akreditasi sekolah/madrasah yang komprehensif dapat memetakan secara utuh profil sekolah/madrasah, memiliki fungsi sebagai berikut.

1.   Pengetahuan, yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan sekolah/ madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar nasional pendidikan beserta indikator-indikatornya.
2.    Akuntabilitas, yaitu sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah/madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
3.   Pembinaan dan pengembangan, yaitu sebagai dasar bagi sekolah/madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.

Kamis, 04 Juli 2019

Wisudawan Mungil 2019


Karakter Anak Usia Dini dan Peran Pendidik


Visi dan Misi KB & TK Citra Kusuma


Struktur Oganisasi dan Tugas Tanggungjawab


Struktur Organisasi KB & TK Citra Kusuma
Rincian Tugas & Tanggungjawab

A.   PENASIHAT (PENDIRI & PEMILIK YAYASAN)
        1.    Mengusahakan optimalisasi pengembangan pendidikan dari sisi penyediaan sarana dan prasarana pendidikan termasuk fasilitasnya;
        2.    Mengusahakan optimalisasi sumber dana dan sumber belajar dengan bekerja sama dengan berbagai pihak;
        3.    Berkonsultasi dengan Konsultan Pendidikan terutama yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pendidikan;
        4.    Memberikan masukan /nasihat kepada Pengelola/kepala sekolah terkait hal-hal yang harus dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan;
        5.    Mengangkat dan memberhentikan Pengelola/kepala sekolah dan Tenaga Pengajar/guru;
        6.    Berperan aktif membantu penerapan program pembelajaran yang telah disusun dalam Kurikulum Operasional.

B.    KEPALA SEKOLAH/PENGELOLA
        1.    Menyusun rencana strategis dan menyusun rencana pembelajaran yang melibatkan seluruh komponen yang berada di bawah lembaga paud (KB & TK);
        2.    Mengkoordinasikan dan melakukan pembinaan diktatik dan metodik kepada tenaga-tenaga pengajar, tenaga administrasi, dan seluruh komponen yang berada di bawah lembaga paud (KB & TK);
        3.    Memberikan pengarahan tentang tumbuh kembang anak, penggunaan prosedur dan dan pelaporan perkembangan anak;
        4.    Melakukan pembinaan terhadap program dan kegiatan yang diselenggarakan guru, dan asisten guru (guru pendamping).
        5.    Membina kegiatan administrasi kelembagaan;
        6.    Membuat perencanaan anggaran sekolah;
        7.    Melakukan kegiatan supervisi kepala sekolah;
        8.    Memberikan berbagai alternatif inovasi dan pengembangan pembelajaran;
        9.    Bekerja sama dengan pihak lain terutama pihak Yayasan dan Pemerintah dalam rangka peningkatan kualitas dan mutu pendidikan;
    10.      Berperan aktif membantu penerapan program pembelajaran yang telah disusun dalam Kurikulum Operasional;
    11.      Membuat kegiatan promosional lembaga paud yang dipimpinnya.

C.    SEKRETARIS
        1.    Mengarsip dokumen yang dibutuhkan kepala sekolah;
        2.    Mengatur dan mengondisikan semua jadwal kegiatan kepala sekolah;
        3.    Mendokumentasikan siswa yang tidak hadir atau terlambat selama setiap hari setelah menerima laporan dari guru kelas;
        4.    Mencatat dan mendokumentasikan anggota guru yang tidak hadir di sekolah selama jam kantor;
        5.    Mengatur waktu pertemuan kepala sekolah dengan staff atau orang tua siswa;
        6.    Membantu setiap orang tua siswa dan guru yang membutuhkan informasi tentang kegiatan sekolah;
        7.    Menjawab telepon kepala sekolah jika kepala sekolah tidak bisa hadir di sekolah;
        8.    Menginformasikan kepada kepala sekolah tentang peralatan atau bangunan yang perlu diperbaiki;
        9.    Menangani setiap tamu yang ingin bertemu dengan kepala sekolah jika kepala sekolah tidak masuk;
    10.      Menghubungi orang tua siswa atas perintah kepala sekolah jika memiliki masalah;
    11.      Menginformasikan kepada kepala sekolah tentang semua informasi yang berkaitan dengan kegiatan sekolah;
    12.      Membuat daftar nama siswa;
    13.      Mengetik dan menyiapkan surat kepada dinas pendidikan mengenai siswa baru;
    14.      Mendesain dokumen acara pengambilan raport atau laporan pencapaian perkembangan anak (undangan).

D.   BENDAHARA (KEPALA URUSAN KEUANGAN)
        1.    Membukukan, mengkoordinir dan melaksanakan pengumpulan sumbangan dari orang tua/wali siswa;
        2.    Mempersiapkan rapat dengan orangtua/wali siswa dalam upaya dukungan pengumpulan dana pendidikan;
        3.    Mencarikan biaya operasional paud untuk keperluan yang sangat mendesak dan penting;
        4.    Membukukan dan mengkoordinir guru dan staf paud yang lain dalam peningkatan kesejahteraan;
        5.    Bertugas menyerahkan gaji bulanan untuk pegawai secara rutin setiap bulan;
        6.    Mendayagunakan uang secara rutin sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan peruntukannya;
        7.    Membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana lembaga paud secara rutin ke Dinas Pendidikan tingkat kabupaten / kota;
        8.    Membuat pertanggungjawaban laporan keuangan sekolah dengan sebaik-baiknya.

E.    PENDIDIK / GURU PAUD (KB & TK)
        Seorang guru paud maupun guru pendamping (asisten) wajib memiliki empat kompetensi dasar yaitu kompetensi pedagogis, kepribadian, profesional, dan sosial (sesuai lampiran 2 permendikbud 137 tahun 2014). Apa saja uraian tugas guru paud tk kelompok bermaindapat dicontohkan berikut ini:
        1.    Mengidentifikasi kepribadian anak secara mendalam untuk dapat melihat karakternya;
        2.    Menguasai profil perkembangan anak yang terdiri dari enam aspek sesuai dengan kurikulum paud yang berlaku;
        3.    Membimbing kreativitas yang menumbuhkan potensi secara sabar, bijak, menyenangkan, ceria, santai dan penuh kasih sayang;
        4.    Kreatif dalam merancang dan menciptakan berbagai permainan untuk anak, dalam konteks pendekatan belajar yang lebih memotivasi anak,
        5.    Mampu menjalin komunikasi dengan orangtua anak secara bijaksana,
        6.    Mengidentifikasi tiap-tiap anak sebagai individu yang memiliki kebutuhan unik dalam pengalaman hidup, kepribadian anak, minat anak, dan gaya belajar anak;
        7.    Menyelenggarakan kegiatan bermain yang memicu tumbuh kembang anak dengan cara bernyanyi, bercerita, dan bereksplorasi.

F.    ASISTEN GURU PAUD (KB & TK)
        Pengertian asisten guru paud/guru pendamping adalah seorang yang membantu guru paud pada sebelum, saat dan sesudah mengajar anak usia dini.
        1.    Membantu mempersiapkan ruangan dan juga alat-alat dan media belajar anak baik di dalam maupun di luar kelas;
        2.    Membantu guru paud saat berlangsung kegiatan belajar-mengajar;
        3.    Mengawasi dan memastikan semua anak yang sedang melakukan pembelajaran dalam keadaan aman, dan melakukan tindakan pertolongan pertama ketika terjadi kecelakaan kecil yang tidak disengaja anak;
        4.    Membantu anak-anak dalam proses belajar (learning), membantu mengembangkan percaya diri pada anak (confidence), serta membangun hubungan yang positif dengan anak (relationship);
        5.    Memimpin kegiatan anak-anak di dalam kelompok kecil;
        6.    Membantu pengawasan anak-anak saat sekolah mengadakan rekreasi atau kunjungan sekolah.

G.   TATA USAHA
        1.    Membantu fungsi administrasi umum, keuangan, sarpras baik dari sekretaris, bendahara, maupun kepala sekolah;
        2.    Menyusun dan menyajikan data statistik dan grafik keadaan siswa dan profil guru dengan rapi;
        3.    Membuat dan menyiapkan segala hal yang berkaitan dengan surat menyurat dan dokumen lain yang diperlukan;
        4.    Menyiapkan berbagai sarana prasarana, khususnya yang dibutuhkan untuk menunjang proses pembelajaran.

H.   OPERATOR/TI
        1.    Selain melakukan verfikasi dan validasi data pendidikan paud;
        2.    Menginstal Aplikasi Penginput Data Sekolah yang disebut dengan Aplikasi Dapodikdas, termasuk melakukan Update Aplikasi apabila aplikasi mengalami pembaruan biasanya Per-semester;
        3.    Menginput semua data Sekolah mulai dari Data Sekolah, Kepala Sekolah, PTK, Peserta Didik Tenaga Honorer, dan Penjaga Sekolah,jadi disini secara garis besar Tugas Operator hanya sebagai Peng-input data bukan Pengolah data (kecuali Operator Oleh kepala sekolah);
        4.    Setelah melakukan Peng-inputan data melalui aplikasi Aplikasi Dapodikdas yang telah di instal pada Laptop Operator Kemudian melakukan tugas Meng-upload data ke Server Kemdiknas sebagai Pusat Data;
        5.    Mencetak / Print Out Profil Sekolah Sebagai Hasil Laporan Pengerjaan;
        6.    Melakukan Koreksi Data Jika Ada Kesalahan/Perbaikan Data Sekolah kemudian mengupload kembali ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional.

Buku PAUD (KB & TK)

Citra Kusuma menyediakan buku-buku untuk kegiatan PAUD, antara lain: 1. Buku Asik Bermain Huruf untuk uisa 3-4 tahun . Jumlah halaman 52 ...